TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomentar mengenai rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak untuk perusahaan atau PPh 25 Badan. Menurut dia, kebijakan untuk menurunkan tarif PPh Badan masih menunggu revisi rancangan undang-undang.
Baca juga: Jokowi Ingin Pajak Korporasi Turun, Sri Mulyani: Sudah Disiapkan
"PPh Badan memang diatur tarifnya oleh undang-undang. Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi rancangan Undang-undang PPh Badan yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kami," kata Sri Mulyani ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta tambahan sejumlah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi dievaluasi secara ketat efektivitasnya. Salah satunya adalah meminta untuk menurunkan pajak bagi korporasi atau yang juga dikenal dengan pajak.
Adapun sejumlah kalangan pengusaha sebelumnya telah menunggu-nunggu keputusan Presiden Jokowi untuk menurunkan pajak badan. Namun hingga saat ini, proses penurunan pajak badan masih terhambat banyaknya revisi dan proses yang lambat. Selain itu, revisi PPh Badan belum bisa diselesaikan karena masih menunggu rampungnya revisi rancangan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sri Mulyani mengatakan revisi undang-undang ini saat ini telah masuk dalam program legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Menurut dia, setelah melewati masa reses sehingga bisa dibahas lebih cepat.
"Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kami bersama DPR bisa segera membahas," kata Sri Mulyani.